Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Konsolidasi Bersama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan untuk Cegah Politik Uang

9

Blangkejeren – Bawaslu Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi dalam membangun demokrasi yang berintegritas serta meningkatkan pengawasan partisipatif menjelang penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gayo Lues, Herman, S.H., didampingi Koordinator Sekretariat beserta jajaran sekretariat. Dari pihak Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan hadir Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan Rayani Fitri, M.Pd., Ketua Program Studi Serimah Aini, M.Pd, serta sejumlah dosen.

Dalam sambutannya, Herman menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Pada kesempatan tersebut, Herman juga memaparkan sejumlah ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang berkaitan dengan praktik politik uang. Ia menjelaskan bahwa politik uang merupakan salah satu pelanggaran serius yang telah diatur dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan tahapan pelaksanaannya.

Dalam pemaparannya, Herman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencakup 67 pasal, yakni mulai Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang, yang diatur dalam Pasal 515 dan Pasal 523. Herman menjelaskan bahwa pemberian atau janji uang kepada pemilih pada hari pemungutan suara dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-. Sementara itu, politik uang yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim kampanye pada masa kampanye diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,-. Pada masa tenang pemberian atau janji uang atau bentuk lainnya kepada pemilih diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,-, serta apabila pemberian atau janji uang dilakukan pada hari pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-. Menurut Herman, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Diskusi berlangsung interaktif. Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues menyampaikan bahwa praktik politik uang masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu karena sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi politik serta edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak negatif politik uang terhadap kualitas demokrasi dan kepemimpinan.

Dalam forum tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues juga mengusulkan agar mahasiswa dilibatkan secara aktif sebagai agen perubahan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memanfaatkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai media pendidikan politik. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gayo Lues menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan kapasitas mahasiswa mengenai berbagai isu kepemiluan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gayo Lues turut memperkenalkan Program Pengawas Partisipatif yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu serta mendorong tumbuhnya budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

Dalam sesi diskusi, para dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues juga memberikan sejumlah masukan, di antaranya pentingnya memperkuat integritas peserta pemilu, meningkatkan pemanfaatan media digital sebagai sarana pengawasan partisipatif, serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang. Menurut mereka, kolaborasi antara penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil.

Menutup kegiatan, Herman menjelaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana pemilu terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, berbagai kendala tersebut terus menjadi bahan evaluasi Bawaslu RI dan diharapkan dapat memperoleh penguatan melalui penyempurnaan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu yang sedang disusun.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Gayo Lues berharap terjalin sinergi yang berkelanjutan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Saman Al-Hasan Gayo Lues dalam meningkatkan literasi politik masyarakat, memperluas pengawasan partisipatif, serta bersama-sama mencegah praktik politik uang demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Penulis : Ricky Handriana