Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan PDPB Triwulan III, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Sampaikan Saran Perbaikan

1

Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula lantai 2 Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues, Kamis (02/10/2025).

Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Wiwin Bustami, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Sri Yani S, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Herman. 

Dalam rapat tersebut Sri Yani S selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan bahwa masih banyak data yang belum termutakhir dengan baik.

“Tolong kepada KIP untuk melakukan tugas dengan teliti, karna setelah kami turun ke lapangan untuk melakukan uji petik masih banyak kami dapati data yang tidak sesuai seperti salah satu contoh, ada pemilih yang masih hidup tapi di sample uji petik beliau telah meninggal, jadi tolong hal-hal seperti ini jangan ada lagi kami dapati,” tegas Sri Yani.

Sri Yani juga menambahkan bahwa, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sangat serius dalam hal pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, jadi kami meminta untuk KIP sebagai pelaksana juga serius dalam melaksanakan tugasnya supaya tidak ada lagi data yang tidak valid,” tambahnya.

Herman selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa juga menyampaikan saran kepada Disdukcapil Kabupaten Gayo Lues untuk membuat sebuah korelasi kerja dengan aparatur desa terkait pembuatan bukti autentik akta meninggal dunia.

“Kami dari bawaslu sangat memohon kepada disdukcapil agar dapat menghimbau kepada seluruh masyarakat melalui aparatur desa terkait pembuatan akta meninggal dunia, karna kenapa, dalam hal ini bukan hanya KIP dan Bawaslu yang bertugas untuk memastikan keakuratan data, tetapi disdukcapil yang menjadi leading sektor dan  juga mempunyai tanggungjawab yang sama terkait keakuratan data pemilu maupun pilkada secara nasional,” tuturnya.

UUD Pemilu menyebutkan bahwa Pemutakhiran data DP4 ini paling minimal 6 (enam) bulan sebelum pemilu itu harus konkrit dan valid, artinya ketika nanti DP4 ini terjadi kesalahan dikemudian hari terkait data pemilu maka ini tidak terlepas juga peran dari Disdukcapilnya juga dipertanyakan,” tegas herman.

Senada dengan itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Wiwin Bustami juga mengingatkan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues juga mempunyai posko aduan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Kami mempunyai posko aduan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), jadi kepada masyarakat yang menemukan data tidak valid atau tidak sesuai silahkan laporkan kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues,” jelasnya wiwin.

Editor : Arni Kasra