Kawal Data Kepartaian, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Awasi Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol
|
Blangkejeren- Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, adalah sebuah kegiatan untuk mewujudkan data kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini lah yang menjadikan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, guna untuk memastikan proses verifikasi peserta Pemilu berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, guna terwujudnya Pemilu yang adil dan transparan.
Upaya pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, mulai dengan koordinasi langsung dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sesuai dengan landasan hukum Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana perubahan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI terkait.
Sampai akhir 2025 pengawasan yang dilakukan dari 76 Partai Politik Nasional dan 16 Partai Politik Lokal Aceh, hanya 5 Partai Politik yang telah melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan melalui Sipol, yakni Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB).
Upaya pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang berfokus utama terkait, kepengurusan Partai Politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Politik, keanggotaan Partai Politik, Domisili kantor tetap Partai Politik, sebagai langkah memastikan dokumen kepartaian sesuai ketentuan, mencegah kesalahan administratif, menyiapkan data yang akurat, akuntabel, untuk siap digunakan untuk tahapan Pemilu mendatang, untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjamin tercapainya cita-cita nasional.
Serta pengawasan ini untuk mencegah terjadinya berbagai potensi permasalahan hukum dan sengketa Pemilu nantinya, sehingga menjadi penting dalam memastikan proses verifikasi peserta Pemilu sesuai ketentuan berlaku, yakni sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peseta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada pokoknya menyatakan Partai Politik melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan menjaga prinsip-prinsip transparan dan adil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Herman, S.H., karena itu mengimbau elemen sipil untuk mengawasi bersama (partisipatif) terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara dalam hal Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam hal memilih pemimpin atau wakil rakyat.
Serta berharap segenap Partai Politik senantiasa melaksanakan proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan sesuai amanat ketentuan aturan kepemiluan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terwujudnya (Luber Jurdil) sebagaimana tujuan Pemilu.