KEPALA DESA DILARANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS DAN KAMPANYE DALAM PEMILU 2024
|
Blangkejeren, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sri Yani S mengajak para Aparatur Gampong untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024. Menurutnya, pengawasan Pemilu bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, namun juga butuh dukungan dari para pengulu beserta perangkatnya untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Pesan ini disampaikannya pada Acara “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Gampong”, Jum’at, 22 September 2023.
“Bapak-bapak perwakilan 30 kepala desa se-Kabupaten Gayo Lues yang saya hormati, mari kita membangun semangat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024 ini, gunakan hak pilih, awasi dan laporkan apabila ditemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu”, ungkap Sri Yani S”.
Tak hanya itu, Sri Yani S juga mengingatkan kepada para Aparatur Gampong ini untuk tidak mengajak dan ikut melakukan kampanye dengan salah satu pasangan calon karna hal itu bisa melanggar netralitas sebagai Aparatur Gampong. “Saya berharap Bapak-bapak pengulu untuk tidak mengajak atau membantu salah satu pasangan calon dalam berkampanye, tahan-tahan selera dulu dan tetap jaga netralitas Bapak-bapak sebagai Aparatur Gampong atau Pengulu di desa masing-masing,” ungkap Sri Yani S dalam menutup sambutannya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Wiwin Bustami dalam sambutannya juga mengingatkan betapa pentingnya pengawasan dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini.
“Saya ingin mengulas sedikit apa itu pengawasan pemilu partisipatif, pengawasan pemilu partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu, dengan adanya pengawasan partisipatif ini diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil”, kata Wiwin.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Gayo Lues Suhardinsyah yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini juga mengungkapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang dalam politik praktis dan kampanye.
“Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, jadi disitu jelas dikatankan bahwa kita sebagai kepala desa dilarang untuk telibat dalam politik ” Ucap Suhardinsyah.
Selain itu suhardinsyah juga menegaskan, “bagi kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana yang sudah dijelaskan akan dikenai sanksi administrative berupa teguran lisa dan/atau teguran tertulis, dan akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sepenuhnya, hal itu jelas di atur dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No.6 Tahun 2014”, tutupnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yang mengundang 30 perwakilan kepala desa se-Kabupaten Gayo Lues sebagai peserta.
Tag
Berita