Menjelang Masa Tenang, Panwaslih Gayo Lues Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri
|
Wiwin Bustami Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye pada masa tenang.
Perlu diketahui masa tenang akan dimulai tanggal 11 Februari 2024, selama masa tenang peserta pemilu dan pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye apapun, tegasnya.
Panwaslih Kabupaten Gayo Lues akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan dengan ketat selama masa tenang.
Kami akan mengawasi dengan ketat setiap potensi pelanggaran, baik itu berkaitan dengan Kampanye atau penyebaran berita hoak yang dapat mempengaruhi pemilih", imbuhnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Saat ini Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sedang berkoordinasi dengan pihak terkait Kasatpol PP untuk bersama sama mengimbau agar peserta pemilu menurunkan APK nya secara mandiri.