Panwaslih Gayo Lues Beserta Tim Gabungan Kembali Tertibkan APK yang Melanggar Aturan
|
Blangkejeren – Panwaslih Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian Kabupaten Gayo Lues, Panwascam dan juga PKD menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang melanggar aturan di sepanjang ruas jalan kota Blangkejeren, sabtu (20/01/2024).
APK yang ditertibkan berupa umbul-umbul, poster yang di tempel di pepohonan dan bendera partai politik yang dipasang di sepanjang ruas jalan Blangkejeren-Kutacane, Kota Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Ketua Panwaslih kabupaten Gayo Lues Wiwin Bustami mengatakan penertiban dilakukan lantaran sudah melanggar aturan yang berlaku yaitu diantaranya peraturan PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues, nomor 72 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Dan Lokasi Rapat Umum Kampanye Pemilu 2024 dan Peraturan Bupati Gayo Lues nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggara Reklame.
"Sebelum merekomendasikan ke Satpol PP, kami sudah menginvertarisir APK dan bahan Kampanye bersama jajaran Panwascam yang melanggar aturan dan melayangkan surat himbauan kepada para parpol pemilik APK itu, dan ada beberapa ada parpol yang merespon dan melakukan penertiban secara mandiri dan ada juga parpol tidak merespon, setelah itu baru kita bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK ,"ucapnya.
Harapan Panwaslih Kab. Gayo Lues kepada peserta pemilu partai politik agar terus mentaati aturan PKPU yg berlaku dan tetap tertib dalam berkampanye, dan juga menjaga estetika keindahan kota.