Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Awasi Langsung Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK di Aceh Timur
|
Aceh Timur, Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Herman beserta staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mengawasi langsung pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PUSS dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Minggu (07/07/2024).
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dilaksanakan menindaklanjuti beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya yaitu, Putusan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, Putusan Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Panwaslih Kabupaten Gayo Lues melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Herman yang berada di Panel 37 melakukan pengawasan PUSS di 10 TPS diantaranya 7 Pileg DPRA dan 3 TPS Pileg DPRK.
Saat dihubungi tim Humas, Herman mengatakan Pengawasan PUSS dimulai sejak pagi Sabtu tanggal 06 Juli 2024 s.d Minggu 07 Juli 2024 tanpa jeda, dan dilakukan penambahan waktu selama 12 jam.
Beliau juga menambahkan bahwa selama melakukan pengawasan PUSS berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun, terkhusus untuk Gayo Lues yang berada di Panel 36.