Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait PDPB
|
Blangkejeren – Panwaslih Kabupaten Gayo Lues membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Kamis (1/07/2025).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Sri Yani S menerangkan, melalui posko aduan kali ini, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau masukan terkait data pemilih.
“Laporan dapat berupa temuan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, meninggal dunia, masuk atau keluarnya anggota TNI/Polri, pindah domisili, atau kasus data ganda, serta pemilih tidak memenuhi syarat lainnya (TMS),” tegas Sri Yani S.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau masukan terkait data pemilih, kami siapkan pengaduan secara langsung bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dengan alamat Jl. Kolonel Muhammaddin No.179, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, atau melalui CP : 0822-7409-8285.