Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Hadiri Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Banda Aceh

3

Banda Aceh- Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Wiwin Bustami menghadiri rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, bertempat di Hotel Hip Hop Banda Aceh, Minggu (24/11/2024).

kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani, SH, dan laporan kegiatan disampaikan oleh Kabag Hukum, Sri Mulyani, SH.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kode etik penyelenggara pemilu serta mendorong penerapan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues menyampaikan, Seorang pengawas pemilu harus menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari agar tidak melanggar kode etik dengan menjalankan prinsip-prinsip berikut, yaitu menjaga integritas, bersikap professional, Menghormati Hak dan Martabat Orang Lain, Menjaga Kerahasiaan, Berperilaku Adil dan Tidak Memihak, Berkomitmen pada Tugas, Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas, dan Menghindari Kontroversi Pribadi.

Dengan menjaga etika ini, terang wiwin, pengawas pemilu dapat memastikan kredibilitasnya dalam menjalankan tugas, membangun kepercayaan masyarakat, dan meminimalkan risiko pelanggaran kode etik.

Narasi : Wiwin Bustami

Editor : Arni Kasra