Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Lakukan Pengawasan Coktas Yang Dilaksanakan Oleh KIP Kabupaten Gayo Lues
|
Blangkejeren - Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Panwaslih Kabupaten Gayo Lues melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan Terbatas) yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues pada Rabu, 17 September 2025.
Pengawasan ini melibatkan pimpinan dan staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Adapun pelaksanaan Coktas ini mencakup beberapa desa yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Blangkejeren, Kutapanjang, dan Pantan Cuaca dengan sasaran pemilih baru dan terindikasi tidak valid, seperti kemungkinan telah meninggal dunia.
Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sri Yani S selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengimbau KIP Kabupaten Gayo Lues untuk lebih transparan dalam mempublikasikan kegiatan Coktas kepada masyarakat, mengingat validasi lapangan dilakukan dengan metode sampel.
“Kami mendorong KIP untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan data-data yang masih bermasalah. Seperti yang kami lakukan melalui kunjungan ke desa, maupun instansi terkait, agar data benar-benar mutakhir dan valid,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan maksimal sehingga daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu mendatang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.