Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Hadir dalam Rapat Sosialisasi KIP

5

Blangkejeren – Bawaslu Kabupaten Gayo Lues menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, Kamis (18/06/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Gayo Lues dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta koordinasi terkait pengelolaan data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Gayo Lues merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu juga melakukan koordinasi dan mencermati berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gayo Lues, Wiwin Bustami, mengingatkan agar partai politik segera melakukan pemutakhiran data melalui akun Sipol yang telah diberikan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues kepada Partai Politik dengan memperhatikan kepengurusan dan keterwakilan perempuan serta domisili kantor partai yang ada di Kabupaten Gayo Lues.

"Kami mengingatkan bahwa data partai politik harus segera di mutakhirkan dengan segera, sebagaimana surat Ketua KPU RI Nomor 464 tertanggal 19 Mei 2026, dimana batas terakhir pemutakhiran data partai politik pada semester 1 ini berakhir pada tanggal 25 Juni 2026, kami juga berharap agar partai politik memperhatikan anggota kepengurusan partainya masing-masing serta domisili kantor partai" ujarnya.

--

Di samping itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gayo Lues, Herman dalam rapat tersebut juga menegaskan bahwa jika data partai politik ini tidak valid maka bisa berujung kepada sengketa proses pemilu.

"Berbagai macam teori politik dan hukum kepemiluan serta analisa dari pegiat pemilu, terjadinya sengketa proses pemilu tidak terlepas dari semerautnya atau tidak disiplinnya pemutakhiran data partai politik sehingga berujung menjadi sengketa dan berbagai macam permasalahan hukum lainnya, seperti dari pantauan pengawasan SIPOL, semeseter I tahun 2026 dari Januari hingga Juni belum ada pemutakhiran yang dilakukan Partai Politik baik lokal maupun nasional, sebagai mana pada akhir semester Desember 2025 tahun lalu dari 76 Partai Nasional dan 16 Partai Lokal Aceh, hanya 5 Partai Politik Nasional yang melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan, yakni (Partai GOLKAR), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Oleh karena itu kami mengimbau agar secara disiplin dilakukan pemutakhiran data melalui SIPOL untuk keakuratan data yang mutakhir, dan mencegah permasalahan dan sengketa proses Pemilu dikemudian hari” tegasnya.

-

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan partai politik dapat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data secara berkala serta mampu memanfaatkan SIPOL secara optimal sebagai sarana pengelolaan data kepartaian untuk Pemilu substansional dan bermartabat.