Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Parpol || Penguatan Legitimasi Demokrasi & Cegah Sengketa Pemilu

9

Herman, S.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Panwaslih Kabupaten Gayo Lues

Blangkejeren - Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, adalah sebuah bagian pondasi demokrasi, sistem pemerintahan yang mana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat, dijalankan langsung oleh rakyat, yang menjamin persamaan hak, kebebasan berpendapat, partisipasi warga Negara dalam pengambilan kebijakan, dan memiliki prinsip politik yang transparan.

Salah satu bentuk pemaknaan demokrasi dalam kepemiluan yakni Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, begitu banyak regulasi khususnya kepemiluan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara khususnya Partai Politik.

Seperti dalam demokrasi modern yang berwujud demokrasi electoral, dimana kedaulatan rakyat diwujudkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas, jujur, adil, untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat, yang memfokuskan pada prosedur kontestasi politik.

Hal ini lah yang mendorong perlu adanya kualitas demokrasi yang tentu sangat bergantung pada integritas proses pemilu yang salah satunya Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan.

Artinya regulasi terkait kepemiluan tidaklah lagi kekurangan, hanya kedisiplinan dari stake holder yang mentaati prosedur pada proses pemilu menjadi hal begitu sangat penting.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta aturan pelaksana lainnya, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 5, secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan, memperbaharui data persyaratan melalai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan juga dijelaskan pada Pasal 146 ayat (2) menyebutkan, “Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;

  2. Perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

  3. Keanggotaan Partai Politik; dan

  4. Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.”

Dan dimana Pemutakhiran data Partai Politik, dilakukan secara berkala, dan berdasarkan permintaan Partai Politik, serta Pasal 146 ayat (5) huruf a dan huruf b, dalam (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, “Pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni; Pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember.”

Oleh karenanya kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan untuk mewujudkan data kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan, serta guna untuk memastikan proses verifikasi peserta Pemilu berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, guna terwujudnya Pemilu yang adil dan transparan.

Hal ini juga tentu bertujuan menjaga pondasi demokrasi elektoral, terjaminnya kepastian data, kesamaan perlakukan terhadap Partai Politik atau calon peserta pemilu, yang mana salah satunya keanggotaan Partai Politik merupakan suatu dokumen yang harus terjaga keakuratannya dan terperbaharui oleh Partai Politik. Ini juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir sengketa pemilu, jika administrasi kepemiluan, termasuk data peserta pemilu, akurat dan legitimate, agar terhindar dari sengketa proses pemilu, yang keseringan bermula dari persoalan data, misalnya alamat kantor yang tidak jelas, kepengurusan ganda, serta struktur organisasi yang tidak lagi faktual. Sehingga disiplin dalam Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menjaga legitimasi demokrasi serta mencegah sengketa pemilu dikemudian hari.

Penulis : Herman, S.H