Pendaftaran PTPS Berakhir, Total 378 Calon PTPS yang Mendaftar
|
Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) mulai Selasa (02/01/2024), PTPS yang dibutuhkan di Kabupaten Gayo Lues sebanyak 306 orang.
Sebelumnya pada tanggal 06 Januari 2024 jumlah total pendaftar sebanyak 368 terdiri dari 307 Laki-laki dan 61 Perempuan, namun setelah dilakukan perpanjangan jumlah total pendaftar yang tercatat sebanyak 378 orang terdiri dari 316 Laki-laki dan 62 Perempuan.
Perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan karna di beberapa TPS masih ada yang belum memenuhi kuota, untuk memenuhi kekosongan tersebut maka dilakukan perpanjangan selama dua hari yaitu tanggal 07-08 januari 2024. Adapun yang melakukan perpanjangan pendaftaran yaitu Desa Akang Siwah, Desa Blangbengkik Kecamatan Blangpegayon, desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya, dan Desa Akul Kecamatan Blangjerango.
Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Wiwin Bustami mengatakan pendaftaran dibuka mulai 02-06 Januari 2024. Sebelumnya Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sudah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS ini ke Masyarakat sejak 19-31 Desember 2023.
untuk seleksi akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, wawancara sampai pada penetapan nama nama yang akan ditetapkan sebagai Pengawas TPS
Pengawas TPS ini nantinya akan ditempatkan di tiap kelurahan atau desa sesuai domisili pengawas. Sementara terkait syarat untuk mendaftar sebagai anggota PTPS harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, pendaftar adalah warga domisili TPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, serta tidak pernah dipidana.
"Syaratnya seperti surat keterangan sehat, bebas tidak ikut partai politik. Untuk bebas narkoba dan kesehatan rohani ada kebijakan oleh Bawaslu RI, yakni cukup dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.
"Adapun tugas PTPS ini yaitu, pengawasan distribusi C-6, pengawasan pembuatan TPS, distribusi logistik ke TPS, pungut hitung sampai rekap, sampai mengawal pergerakan hasil pemungutan suara dari TPS ke PPS," tandasnya.