Sebanyak 38 Peserta dari Kabupaten Gayo Lues Mengikuti Pelatihan Pengawas Partisipatif Secara Daring
|
Blangkejeren - Panwaslih Kabupaten Gayo Lues menjadi fasilitator dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada Sabtu 22 November 2024 secara daring.
Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Herman, S.H., menyampaikan materi kepada kader P2P terkait Teknik Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Sengketa Proses Pemilu, terutama sengketa Proses Pemilu Peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat muncul akibat tindakan penyelenggara Pemilu seperti Keputusan KPU yang dirasa menimbulkan kerugian terhadap peserta pemilu, seperti bakal calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPD yang telah mendaftarkan diri pada KPU,” jelas herman.
Pemohon dapat mengajukan Permohononan Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan KPU dikeluarkan, dan akan dilakukan verifikasi fotmal dan materil dan kalau melengkapi syarat diregister, dan penanganan sengketa proses pemilu di Bawaslu lama waktu 12 hari kerja, mulai dari permohonan, mediasi dan jika gagal mediasi, dilanjutkan adjudikasi, pembuktian sampai Putusan, dan upaya hukum dapat dilakukan ke PTUN, artinya negara menjamin terjaganya hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi, Tambahnya.
Disamping itu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sri Yani S menyampaikan terkait Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif.
“Pengawasan partisipatif bukan hanya sekadar mekanisme, tetapi fondasi utama untuk memperkuat integritas dan legitimasi setiap pemilu dan Peran aktif masyarakat adalah kunci demokrasi yang sehat,” ungkap Sri.
Inovasi Teknologi (Pemanfaatan teknologi mendorong transparansi Pemilu Berkualitas), mari Bersama wujudkan pemilu jujur dan adil, Tutup Sri Yani.